Langsung ke konten utama

Hukum Sunah Ruqyah Pada Orang yang Sakit

 SELEKTIF MEMILIH PENGOBATAN ALTERNATIF



Islam memang menghalalkan praktik ruqyah (pengobatan alternatif dengan bacaan-bacaan yang diperbolehkan oleh syariat). Imam Muslim dalam kitabnya, Sahîh Muslim, mengumpulkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melakukan ruqyah dalam satu bab berjudul, “Bab Menerangkan Hukum Sunah Ruqyah Pada Orang yang Sakit.”


Salah satu hadis yang disebutkan oleh beliau adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah (no. 2191):


كاَنَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا اشْتَكَى مِنَّا إِنْسَانٌ مَسَحَهُ بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ قَالَ أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً


“Ketika ada salah satu orang yang mengeluh sakit, Rasulullah mengusap orang itu dengan tangan kanannya dan bekata, ‘Wahai Tuhan umat manusia, hilangkanlah penyakit dia. Sembuhkanlah, karena hanya engkau Dzat yang bisa menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan yang tidak akan menyisakan penyakit.”


Hanya saja, tidak semua praktik pengobatan alternatif selalu dapat dibenarkan. Ruqyah yang sesuai syari’at harus memenuhi beberapa kriteria yang telah disebutkan oleh ulama dalam kitab mereka. Imam Ibnu Hajar al-Haitamî dalam kitabnya, Fathul-Bârî fî Syarhi Sahîh Buhkârî juz X, hlm. 195, mengatakan ulama sepakat bahwa ruqyah itu halal dengan tiga syarat. Pertama, mantra yang dirapal adalah ayat al-Quran, asma Allah, atau bahasa Arab yang diketahui maknanya.


Kedua, meyakini bahwa ruqyah tidak dapat memberi efek. Yang dapat memberi efek kesembuhan hanya Allah semata. Dia harus bertawakal kepada Allah. Syekh Muhammad as-Sinqithi dalam Syarhu Zâdil-Mustaqni’ juz VI, hlm. 243menyebutkan, salah satu bentuk penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah adalah, ketika seseorang berobat dengan metode ruqyah, tetapi tidak mendapat kesembuhan, maka hendaknya dia meyakini bahwa Allah mengharapkan kebaikan dengan tidak sembuhnya dia. Bisa jadi, ketidak-sembuhan itu merupakan batu loncatan untuk mendapatkan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah.


Ketiga, praktik ruqyah tidak mengandung kesyirikan (menyekutukan Allah I). Imam Muslim meriwayatkan hadis yang diriwayatkan oleh Auf bin Malik (no. 5862).  Dikisahkan bahwa Auf bin Malik pernah mendatangi Rasulullah. Dia berkata, “Kita melakukan ruqyah di masa jahiliyah. Bagaimana menurut mu, Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Ruqyah tidak apa-apa, selama di sana tidak ada kesyirikan.”


Syarat yang ketiga ini memiliki keterkaitan dengan syarat yang pertama. Karena salah satu syarat dari ruqyah adalah tidak mengandung kesyirikan, maka mantra yang dirapal harus bisa di mengerti. Sebab, kalimat yang tidak dimengerti bisa saja menjerumuskan seseorang pada kesyirikan, tanpa dia sadari. Maka, sebagai bentuk kehati-hatian dari kesyirikan, ruqyah dengan mantra yang tidak dimengerti tidak diperbolehkan. Demikian sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fathul-Bârî-nya, juz X, hlm. 195. Beberapa hal di atas perlu diketahui agar siapapun yang ingin berobat dengan metode ruqyah tidak salah dalam memilih. Terlebih kita lihat pengobatan semacam ini cukup banyak diperbincangkan dan menjadi pilihan sebagian orang. Beberapa stasiun TV bahkan membuat satu acara khusus yang memperlihatkan pengobatan ini dan ada juga yang membuat channel Youtube untuk menunjukan bagaimana dia mengobati pasiennya. Hal ini tentu semakin membuka lebar potensi banyaknya orang yang tertarik dengan ruqyah. Wallâhu a’lam


Penulis: Badruttamam | Annajahsidogiri.id


Sumber: https://annajahsidogiri.id/selektif-memilih-pengobatan-alternatif/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Oleh: KH. Imron Mutamakkin Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah. Berikut pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab. Madzhab Hanafi Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (...

Kisah Pesantren yang Batal Dibakar karena Foto Gus Dur

Di Papua sini komunitas muslim sangat minoritas. Sebetulnya banyak kelompok Islam baru yang bermunculan, namun berhaluan keras. Sehingga masyarakat asli merasa terusik dan tentu tidak begitu tertarik. Sumber:https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3749282815094492&id=383755138313960 Karena itulah ketika kami membangun Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an (PPMQ) di Papua Barat, mereka mengira bahwa kami sama dengan komunitas muslim garis keras yang tidak simpatik kepada orang Papua dan juga adat Papua. Berkat pertolongan Allah, alhamdulillah lama-kelamaan mereka mengetahui siapa kami dan bahkan mau belajar Al-Quran kepada kami, yang hanya penjual ayam ini. . Saya tidak punya ilmu Al-Quran sebaik dan sepandai sahabat-sahabat santri lain. Saya hanya bisa alif ba', ta'. Namun semua aktivitas mengajar Qur'an kami lakukan dengan ikhlas, sesuai nasihat Romo Kiai Yusuf Masyhar. . Awal berdiri, semua menolak kehadiran PPMQ Al-Qalam. Bahkan dari pihak lintas gereja pun meno...