Langsung ke konten utama

Hukum adzan memakai lafadz Hayya 'alal Jihad menurut kacamata fiqh



Saat ini, di jagad media sosial telah beredar video sebuah provokasi untuk jihad. Hal ini dilakukan beberapa kelompok orang melalui seruan adzan dengan mengganti lafal "Hayya 'alas sholat" (marilah shalat) menjadi "Hayya 'alal jihad" (marilah berjihad).

.
Dalam sudut pandang fikih, permasalahan ini mirip dengan tambahan lafal "Hayya 'ala khairil 'amal" (marilah melakukan amal terbaik) yang dihukumi makruh serta tergolong perbuatan bid'ah. Sebagaimana Imam Ibnu Hajar al-Haitami:
.
وَيُكْرَهُ أَنْ يَقُولَ حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ لَكِنَّهُ لَا يُبْطِلُ الأَذَانَ بِشَرْطِ أَنْ يَأْتِيَ بِالْحَيْعَلَتَيْنِ أَيْضًا
.
"Dimakruhkan mengumandangkan Hayya 'ala khairil 'amal (marilah melakukan amal terbaik) karena termasuk perbuatan bid'ah. Akan tetapi tadak sampai membatalkan adzan dengan syarat tetap melafalkan Hai'alah dua, yaitu Hayya 'alas sholah dan Hayya 'alal falah." [Al-Minhaj al-Qawim, hal. 83]
.
Dengan demikian, apabila lafal tambahan tersebut sampai mengganti keberadaan lafal "Hayya 'alas sholah" dan "Hayya 'alal falah", seperti yang ada dalam video yang beredar, maka dapat berkonsekuensi haram.
.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Imam ar-Ramli yang dipertegas oleh Imam Ali Syibramulisi:
.
وَيُكْرَهُ أَنْ يَقُولَ مَعَ الْحَيْعَلَتَيْنِ: حَيَّ عَلَى خَيْرِ الْعَمَلِ، فَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَيْهِ لَمْ يَصِحَّ
(قَوْلُهُ: فَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَيْهِ لَمْ يَصِحَّ) وَالْقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ لِأَنَّهُ بِهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ
.
"Dimakruhkan menambahkan lafal Hayya 'ala khairil 'amal bersamaan dengan lafal Hayya 'alas sholah dan Hayya 'alal falah. Apabila hanya menggunakan lafal tambahan itu, maka adzannya tidak sah. (Penjelasan) perilaku ini termasuk haram sebab orang tersebut sengaja melakukan ibadah yang rusak." [Nihayah al-Muhtaj, I/409-410]
.
Untuk itu, mengubah lafal adzan seperti dalam video yang beredar termasuk perbuatan bid'ah dan hukumnya haram sebab melakukan ibadah yang tidak memiliki dasar legalitas dari syariat. []WaAllahu a'lam

Sumber: Instagram @Bahtsul_Masail 
https://www.instagram.com/p/CIOxbYCp0el/?igshid=1ncxp7g6d61er

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Oleh: KH. Imron Mutamakkin Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah. Berikut pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab. Madzhab Hanafi Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (...

Hukum Sunah Ruqyah Pada Orang yang Sakit

  SELEKTIF MEMILIH PENGOBATAN ALTERNATIF Islam memang menghalalkan praktik ruqyah (pengobatan alternatif dengan bacaan-bacaan yang diperbolehkan oleh syariat). Imam Muslim dalam kitabnya, Sahîh Muslim, mengumpulkan beberapa hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah melakukan ruqyah dalam satu bab berjudul, “Bab Menerangkan Hukum Sunah Ruqyah Pada Orang yang Sakit.” Salah satu hadis yang disebutkan oleh beliau adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sayidah Aisyah (no. 2191): كاَنَ رُسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا اشْتَكَى مِنَّا إِنْسَانٌ مَسَحَهُ بِيَمِيْنِهِ ثُمَّ قَالَ أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ إِلاَّ شِفَاؤُكَ شِفَاءً لاَ يُغَادِرُ سَقَماً “Ketika ada salah satu orang yang mengeluh sakit, Rasulullah mengusap orang itu dengan tangan kanannya dan bekata, ‘Wahai Tuhan umat manusia, hilangkanlah penyakit dia. Sembuhkanlah, karena hanya engkau Dzat yang bisa menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali dari-Mu, kesembuhan...

Kisah Pesantren yang Batal Dibakar karena Foto Gus Dur

Di Papua sini komunitas muslim sangat minoritas. Sebetulnya banyak kelompok Islam baru yang bermunculan, namun berhaluan keras. Sehingga masyarakat asli merasa terusik dan tentu tidak begitu tertarik. Sumber:https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3749282815094492&id=383755138313960 Karena itulah ketika kami membangun Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an (PPMQ) di Papua Barat, mereka mengira bahwa kami sama dengan komunitas muslim garis keras yang tidak simpatik kepada orang Papua dan juga adat Papua. Berkat pertolongan Allah, alhamdulillah lama-kelamaan mereka mengetahui siapa kami dan bahkan mau belajar Al-Quran kepada kami, yang hanya penjual ayam ini. . Saya tidak punya ilmu Al-Quran sebaik dan sepandai sahabat-sahabat santri lain. Saya hanya bisa alif ba', ta'. Namun semua aktivitas mengajar Qur'an kami lakukan dengan ikhlas, sesuai nasihat Romo Kiai Yusuf Masyhar. . Awal berdiri, semua menolak kehadiran PPMQ Al-Qalam. Bahkan dari pihak lintas gereja pun meno...